Unit Kepegawaian Merupakan
Sebuah unit Pengelola teknis yang berada si Bawah naungan Sub Bagian Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, unit Kepegawaian mempunyai tugas
memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepegawaian kepada seluruh pegawai
Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Dalam melaksanakan tugasnya
Unit Kepegawaian menyelenggarakan fungsi kepegawaian dengan jumlah Pegawai sebanyak
enam orang Aparatur Sipil Negara ditambah satu orang tenaga Honorer
Adapun yang menjadi Tugas
dan fungsi unit kepegawaian Kankemenag Kab. Kampar antara lain :
Adapun ASN dalam unit Kepegawaian Kankemenag Kab. Kampar adalah Sebagai Berikut:
PEMBUATAN SKP
REKAPITULASI DAFTAR HADIR PEGAWAI
PENETAPAN PESERTA DIKLAT
PENGUSULAN ANGKA KREDIT
PENGADAAN CPNS
KENAIKAN GAJI BERKALA
PROSES CUTI
PROSES PEMBUATAN KARTU ISTRI / KARTU SUAMI
PENGAJUAN KARTU ASKES
PENGAJUAN PENSIUN
PEMBUATAN KARTU TASPEN
PENGAJUAN SATYALANCANA KARYA SATYA
PEMBUATAN SURAT DINAS
PENERBITAN SPPD
PEMBUATAN KARTU PEGAWAI
MUTASI KENAIKAN PANGKAT
ENTRY DATA HUKUMAN DISIPLIN
PENOMORAN SURAT
PEMUTAKHIRAN DATABASE KEPEGAWAIAN
MUTASI TEMPAT TUGAS PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG KAB. KAMPAR
PELANTIKAN PEJABAT
RAPAT BAPERJAKAT
SURAT IZIN/ TUGAS BELAJAR
MUTASI JABATAN STRUKTURAL
UJIAN DINAS/ UPKP
PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
Adapun ASN dalam unit Kepegawaian Kankemenag Kab. Kampar adalah Sebagai Berikut:
Posting Komentar