Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti

Jumat, 02 Maret 2018 | comments

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Klik Di Sini
Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger