PEDOMAN PENYUSUNAN BERKAS USULAN
KENAIKAN PANGKAT KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI RIAU
I.
KENAIKAN PANGKAT REGULER
1.
Kenaikan Pangkat Pertama Kali
Sebagai PNS
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah Karpeg/KPE
3) Fotocopy sah SK CPNS
4) Fotocopy sah SK PNS
5) Fotocopy sah SKP,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
6) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
7) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
8) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah
Baru
9) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak
Tercantum Tingkat Akreditasi
10) Khusus Kenaikan Pangkat
Regular Yang Sedang Tugas Belajar Dan Sebelumnya Tidak Menduduki Jabatan
Structural/Fungsional Melampirkan Fotocopy Sah Daftar Nilai Akademik 2 (Dua)
Tahun Terakhir Dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
2.
Kenaikan Pangkat Lanjutan
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
3) Fotocopy sah SKP,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
4) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
5) Fotocopy sah surat
tanda lulus ujian dinas (STLUD) Tk. I atau Tk. II / sertifikat diklat PIM
setara/ijazah setara jika pindah golongan ruang ke III/a atau IV/a
6) Fotocopy sah SK
Pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu
(JFT)
7) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
8) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah
Baru
9) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak
Tercantum Tingkat Akreditasi
10) Khusus Kenaikan Pangkat
Regular Yang Sedang Tugas Belajar Dan Sebelumnya Tidak Menduduki Jabatan Struktural/Fungsional
Melampirkan Fotocopy Sah Daftar Nilai Akademik 2 (Dua) Tahun Terakhir Dari
Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
II.
Kenaikan Pangkat Pilihan
A.
Kenaikan Pangkat Jabatan
Struktural
1.
Kenaikan pangkat pertama kali
sebagai PNS
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah Karpeg/KPE
3) Fotocopy sah SK CPNS
4) Fotocopy sah SK PNS
5) Fotocopy sah SK pengangkatan
dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan
6) Fotocopy sah SKP,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun
terakhir
7) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
8) Fotocopy sah SK
kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung
jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja
terakhir
9) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
10) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah
Baru
11) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak
Tercantum Tingkat Akreditasi
2.
Kenaikan pangkat lanjutan
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
3) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan
4) Fotocopy sah SK
pengangkatan pertama kali dalam jabatan eselon sebelumnya jika diangkat dalam
jabatan terakhir yang eselonnya lebih tinggi
5) Fotocopy sah SKP,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
6) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
7) Fotocopy sah SK
kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung
jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja
terakhir
8)
Fotocopy sah surat tanda lulus
ujian dinas (STLUD) Tk. II / sertifikat diklat PIM III/ijazah S2 jika pendah
golongan ruang ke IV/a
9) Fotocopy sah SK
Pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT
10) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
11) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah
Baru
12) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak
Tercantum Tingkat Akreditasi
B.
Kenaikan pangkat jabatan
fungsional tertentu
1.
Kenaikan pangkat pertama kali
sebagai PNS
1) Nota Usul
2)
Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)
Fotocopy sah SK CPNS
4)
Fotocopy sah SK PNS
5)
Fotocopy sah SKP, Penilaian
Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
6) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
7)
Fotocopy sah SK pengangkatan
pertama kali dalam JFT
8)
Fotocopy sah sertifikat diklat
dasar sesuai jenjang jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
9) Fotocopy sah SK
pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka
waktu yang ditentukan atau karena alas an lainnya yang ditentukan dalam
ketentuan JFT
10) Fotocopy sah SK
pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara
11)
Fotocopy sah penetapan angka
kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
12) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan
angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang
sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari
tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
13)
Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
14)
Fotocopy Ijazah dan Transkrip
Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
15)
Fotocopy sah Akreditasi Program
Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum
Tingkat Akreditasi
16)
Dokumen lainnya yang diatur
secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK inpassing nama
jabatan bagi JFT Guru
2.
Kenaikan pangkat lanjutan (jabatan fungsional
tertentu)
1) Nota Usul
2)
Fotocopy sah SK Kenaikan
Pangkat Terakhir
3)
Fotocopy sah SKP, Penilaian
Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
4) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
5) Fotocopy sah SK
kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
6) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli
7) Fotocopy sah sertifikat
diklat/uji kompetensi penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan
perundangan-undangan
8) Fotocopy sah SK
pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka
waktu yang ditentukan atau karena alasan lainnya yang ditentukan dalam
ketentuan JFT
9) Fotocopy sah SK
pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara
10) Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing
JFT serta fotocopy sah daftar
usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan
masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur
penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun
sebelumnya
11) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
12) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah
Baru
13) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak
Tercantum Tingkat Akreditasi
14) Bukti fisik
pengembangan profesi bagi usulan kenaikan pangkat ke gol IV/a dan IV/b
15) Dokumen lainnya yang
diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK inpassing
nama jabatan bagi JFT Guru
C.
Kenaikan pangkat memperoleh
STTB atau ijazah
1.
Kenaikan pangkat pertama kali
sebagai PNS
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah Karpeg/KPE
3) Fotocopy sah SK CPNS
4) Fotocopy sah SK PNS
5) Fotocopy sah SKP,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir
6) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
7) Fotocopy sah SK
pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
8) Fotocopy sah sertifikat
diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan
perundangan
9) Fotocopy sah penetapan
angka kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
10) Fotocopy sah sertifikat
diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
11) Fotocopy sah SK
Pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT yang alih jenjang dari terampil ke
ahli
12) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka
kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah
dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun
terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
13) Fotocopy sah sertifikat
tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang
dimilki bagi selain JFT
14) Fotocopy sah SK
pemindahan dan SKP di unit kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan
penilaian prestasi kerja terakhir
15) Uraian tugas yang
ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
16) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang
17) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
18) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
2.
Kenaikan pangkat lanjutan
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
3) Fotocopy sah SKP,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
4) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
5) Fotocopy sah sertifikat
diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
6) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
7) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai
prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan
tahun sebelumnya
8) Fotocopy sah sertifikat
tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang
dimilki bagi selain JFT
9) Fotocopy sah SK
pemindahan dan SKP di unit kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan
penilaian prestasi kerja terakhir
10) Uraian tugas yang
ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
11) Fotocopy sah SK
pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT
12) Fotocopy sah SK Izin
Belajar oleh Pejabat Berwenang
13) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
14) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
D.
Kenaikan pangkat melaksanakan
tugas belajar dan sebelum menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu
1.
Kenaikan pangkat pertama kali
sebagai PNS
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah Karpeg/KPE
3) Fotocopy sah SK CPNS
4) Fotocopy sah SK PNS
5) Fotocopy sah Penilaian
Prestasi Kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir
6) Fotocopy sah daftar
nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi
tempat tugas belajar
7) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
8) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jabatan struktural atau JFT sebelum tugas belajar
9) Fotocopy sah SK
pembebasan sementara dari jabatan struktural/JFT
10) Fotocopy sah SK Tugas
Belajar oleh Pejabat Berwenang
11) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
12) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
2.
Kenaikan Pangkat Lanjutan
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
3) Fotocopy sah Penilaian
Prestasi Kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir
4) Fotocopy sah daftar
nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi
tempat tugas belajar
5) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
6) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jabatan struktural atau JFT sebelum tugas belajar
7) Fotocopy sah SK
pembebasan sementara dari jabatan struktural/JFT
8) Fotocopy sah SK Tugas
Belajar oleh Pejabat Berwenang
9) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
10) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
E.
Kenaikan Pangkat Telah Selesai
Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
1.
Kenaikan Pangkat Pertama Kali
Sebagai PNS
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah Karpeg/KPE
3) Fotocopy sah SK CPNS
4) Fotocopy sah SK PNS
5) Fotocopy sah SKP,
penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika
setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
6) Fotocopy sah daftar
nilai akademik 1 (satu) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas
belajar
7) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan
Hal Tersebut
8) Fotocopy sah SK
pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
9) Fotocopy sah sertifikat
diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan
perundangan
10) Fotocopy sah PAK dasar
pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
11) Fotocopy sah sertifikat
diklat ahli kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
12) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
13) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai
prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan
tahun sebelumnya
14) Uraian Tugas yang
ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
15) Fotocopy sah SK Tugas
Belajar oleh Pejabat Berwenang
16) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
17) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
2.
Kenaikan Pangkat Lanjutan
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
3) Fotocopy sah SKP,
penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika
setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
4) Fotocopy sah daftar
nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi
tempat tugas belajar
5) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
6) Fotocopy sah sertifikat
diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
7) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
8) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai
prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan
tahun sebelumnya
9) Uraian Tugas yang
ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
10) Fotocopy sah SK Tugas
Belajar oleh Pejabat Berwenang
11) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
12) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
F.
Kenaikan Pangkat PNS yang
Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya
1.
Kenaikan Pangkat Pertama Kali
Sebagai PNS
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah Karpeg/KPE
3) Fotocopy sah SK CPNS
4) Fotocopy sah SK PNS
5) Fotocopy sah SKP,
penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika
setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
6) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
7) Fotocopy sah SK
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya
8) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan bagi
jabatan structural
9) Fotocopy sah SK
pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
10) Fotocopy sah sertifikat
diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan
perundangan
11) Fotocopy sah PAK dasar
pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
12) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai
prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan
tahun sebelumnya
13) Fotocopy sah SK izin
belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan pendidikan
14) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh ijazah
baru
15) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
16) Dokumen lainnya yang
diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing bagi JFT seperti SK
inpassing nama jabatan pada JFT guru
2.
Kenaikan Pangkat Lanjutan
1) Nota Usul
2) Fotocopy sah SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
3) Fotocopy sah SKP,
penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir jika
setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
4) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika
Melaksanakan Hal Tersebut
5) Fotocopy sah SK
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya jika
pertama kali diusulkan kenaikan pangkat setelah dipekerjakan atau diperbantukan
6) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan bagi
jabatan structural
7) Fotocopy sah sertifikat
diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
8) Fotocopy sah SK
pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli bagi
JFT
9) Asli PAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau
sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai
prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan
tahun sebelumnya
10) Fotocopy sah SK Izin
Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan pendidikan
11) Fotocopy Ijazah dan
Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh ijazah
baru
12) Fotocopy sah Akreditasi
Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
13) Bukti fisik
pengembangan profesi untuk usulan keniakan pangkat ke Go. IV/a dan IV/b bagi
JFT
14) Dokumen lainnya yang diatur
secara khusus dalam ketentuan masing-masing bagi JFT seperti SK Inpassing nama
jabatan pada JFT guru
a.n. Kepala
Kepala
Bagian Tata Usaha,
H. Muhammad Saman, S.Sos.,M.Si
NIP.
196708041989021011
Posting Komentar