Pedoman Penyusunan Berkas Usulan KP

Minggu, 30 Oktober 2016 | comments





PEDOMAN PENYUSUNAN BERKAS USULAN
KENAIKAN PANGKAT KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI RIAU

I.        KENAIKAN PANGKAT REGULER
1.       Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS

5)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
6)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
7)      Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
8)      Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
9)      Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum Tingkat Akreditasi
10)   Khusus Kenaikan Pangkat Regular Yang Sedang Tugas Belajar Dan Sebelumnya Tidak Menduduki Jabatan Structural/Fungsional Melampirkan Fotocopy Sah Daftar Nilai Akademik 2 (Dua) Tahun Terakhir Dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar

2.       Kenaikan Pangkat Lanjutan
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
4)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
5)      Fotocopy sah surat tanda lulus ujian dinas (STLUD) Tk. I atau Tk. II / sertifikat diklat PIM setara/ijazah setara jika pindah golongan ruang ke III/a atau IV/a
6)      Fotocopy sah SK Pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT)
7)      Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
8)      Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
9)      Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum Tingkat Akreditasi
10)   Khusus Kenaikan Pangkat Regular Yang Sedang Tugas Belajar Dan Sebelumnya Tidak Menduduki Jabatan Struktural/Fungsional Melampirkan Fotocopy Sah Daftar Nilai Akademik 2 (Dua) Tahun Terakhir Dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar


II.      Kenaikan Pangkat Pilihan
A.      Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
1.       Kenaikan pangkat pertama kali sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS
5)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan
6)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir
7)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
8)      Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir
9)      Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
10)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
11)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum Tingkat Akreditasi


2.       Kenaikan pangkat lanjutan
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan
4)      Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan eselon sebelumnya jika diangkat dalam jabatan terakhir yang eselonnya lebih tinggi
5)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
6)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
7)      Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir
8)      Fotocopy sah surat tanda lulus ujian dinas (STLUD) Tk. II / sertifikat diklat PIM III/ijazah S2 jika pendah golongan ruang ke IV/a
9)      Fotocopy sah SK Pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT
10)   Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
11)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
12)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum Tingkat Akreditasi

B.      Kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu
1.       Kenaikan pangkat pertama kali sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS
5)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
6)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
7)      Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam JFT
8)      Fotocopy sah sertifikat diklat dasar sesuai jenjang jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
9)      Fotocopy sah SK pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alas an lainnya yang ditentukan dalam ketentuan JFT
10)   Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara
11)   Fotocopy sah penetapan angka kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
12)   Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
13)   Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
14)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
15)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum Tingkat Akreditasi
16)   Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK inpassing nama jabatan bagi JFT Guru


2.       Kenaikan pangkat lanjutan (jabatan fungsional tertentu)
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
4)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
5)      Fotocopy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
6)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli
7)      Fotocopy sah sertifikat diklat/uji kompetensi penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan-undangan
8)      Fotocopy sah SK pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alasan lainnya yang ditentukan dalam ketentuan JFT
9)      Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara
10)   Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
11)   Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatan Pendidikan
12)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah Baru
13)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika Memperoleh Ijazah Baru dan pada Ijazah Tidak Tercantum Tingkat Akreditasi
14)   Bukti fisik pengembangan profesi bagi usulan kenaikan pangkat ke gol IV/a dan IV/b
15)   Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK inpassing nama jabatan bagi JFT Guru



C.      Kenaikan pangkat memperoleh STTB atau ijazah
1.       Kenaikan pangkat pertama kali sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS
5)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir
6)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
7)      Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
8)      Fotocopy sah sertifikat diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
9)      Fotocopy sah penetapan angka kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
10)   Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
11)   Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT yang alih jenjang dari terampil ke ahli
12)   Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
13)   Fotocopy sah sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimilki bagi selain JFT


14)   Fotocopy sah SK pemindahan dan SKP di unit kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan penilaian prestasi kerja terakhir
15)   Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
16)   Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang
17)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
18)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi

2.       Kenaikan pangkat lanjutan
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
4)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
5)      Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
6)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
7)      Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
8)      Fotocopy sah sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimilki bagi selain JFT
9)      Fotocopy sah SK pemindahan dan SKP di unit kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan penilaian prestasi kerja terakhir
10)   Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
11)   Fotocopy sah SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT
12)   Fotocopy sah SK Izin Belajar oleh Pejabat Berwenang
13)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
14)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi

D.      Kenaikan pangkat melaksanakan tugas belajar dan sebelum menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
1.       Kenaikan pangkat pertama kali sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS
5)      Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir
6)      Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
7)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
8)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural atau JFT sebelum tugas belajar
9)      Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari jabatan struktural/JFT
10)   Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang
11)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
12)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi

2.       Kenaikan Pangkat Lanjutan
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir
4)      Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
5)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
6)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural atau JFT sebelum tugas belajar
7)      Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari jabatan struktural/JFT
8)      Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang
9)      Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
10)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi

E.       Kenaikan Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
1.       Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS
5)      Fotocopy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
6)      Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
7)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
8)      Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
9)      Fotocopy sah sertifikat diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
10)   Fotocopy sah PAK dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
11)   Fotocopy sah sertifikat diklat ahli kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
12)   Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
13)   Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
14)   Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
15)   Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang
16)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
17)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi

2.       Kenaikan Pangkat Lanjutan
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
4)      Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
5)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
6)      Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
7)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
8)      Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
9)      Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
10)   Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang
11)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
12)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi

F.       Kenaikan Pangkat PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya
1.       Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah Karpeg/KPE
3)      Fotocopy sah SK CPNS
4)      Fotocopy sah SK PNS
5)      Fotocopy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
6)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
7)      Fotocopy sah SK dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya
8)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan bagi jabatan structural
9)      Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
10)   Fotocopy sah sertifikat diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
11)   Fotocopy sah PAK dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
12)   Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
13)   Fotocopy sah SK izin belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan pendidikan
14)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh ijazah baru
15)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
16)   Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing bagi JFT seperti SK inpassing nama jabatan pada JFT guru

2.       Kenaikan Pangkat Lanjutan
1)      Nota Usul
2)      Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3)      Fotocopy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir jika setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja
4)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika Melaksanakan Hal Tersebut
5)      Fotocopy sah SK dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya jika pertama kali diusulkan kenaikan pangkat setelah dipekerjakan atau diperbantukan
6)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan bagi jabatan structural
7)      Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
8)      Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli bagi JFT
9)      Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah DUPAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya
10)   Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat Berwenang jika meningkatkan pendidikan
11)   Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh ijazah baru
12)   Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang Diikuti jika pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi
13)   Bukti fisik pengembangan profesi untuk usulan keniakan pangkat ke Go. IV/a dan IV/b bagi JFT
14)   Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing bagi JFT seperti SK Inpassing nama jabatan pada JFT guru

                                                                                      a.n.                      Kepala
                                                                                                                        Kepala Bagian Tata Usaha,

                                                                                                                        H. Muhammad Saman, S.Sos.,M.Si
                                                                                                                        NIP. 196708041989021011
Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger