TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PKG
Bahan yang diperlukan
untuk penghitungan
Format
Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran
1D) atau Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini berisi:
a.
Nilai PK
Guru.
b.
Konversi
nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c.
Sebutan
hasil konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan
Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d.
Perolehan
angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan
yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB
(pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit
unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan
hasil konversi di atas (point c).
1.1.
Rekap Hasil
PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan
dan Konseling (Lampiran 2C)
Rekap ini
berisi tentang rekap hasil penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil
penilaian dari setiap kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh
Lampiran 1C yang sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula
untuk guru bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah
diisi dan 2C yang belum terisi.
Catatan:
Format-format laporan ini digunakan
untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan
Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
(Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.
1.2.
Laporan dan
Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).
Laporan ini
merupakan laporan hasil penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu
14 kompetensi untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru
BK/konselor, dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru
kelas/mata pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).
Ini
merupakan bukti dari sebelum pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan
dan pemantauan bersama untuk dilakukan penilaian terhadap setiap
indikator pada setiap kompetensinya, didukung dengan bukti dan
catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh
Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
(Lampiran 1B yang sudah diisi dan belum diisi dan
Lampiran 2 B yang belum diisi).
1.
Tugas Tim
Penilai
Ada dua
tugas yang harus dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap
bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti
yang diterima dari hasil PK Guru.
2.1. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang
diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga)
tahap yang harus dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
- Menentukan bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
- Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.
- Membandingkan bukti dengan hasil penilaian dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan
ini: Materi Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2. Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang
diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit
bagi guru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1)
Rekap Hasil
Penilan Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan / atau
Rekap Hasil Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
(Lampiran 2C) Isi rekap ini adalah profil hasil penilaian kinerja guru
Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai dengan
masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap
kompetensi dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang belum
dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
2)
Skala
Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya
hasil pada nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :
Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk
menentukan sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.
Skala Konversi
Permenneg
PAN dan RB No.16 tahun 2009 (Skala 0 – 100)
|
Sebutan
|
Persentase
Angka kredit yang diperoleh
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru
Tabel 12
3)
Kerangka
peningkatan karir guru dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat
dan jabatan fungsional guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan
jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan di setiap
jenjang dan angka kredit yang butuhkan dari kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang
dikumpulkan guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4
merupakan jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik
pangkat untuk setiap golongan.
Tabel Kerangka Peningkatan Karir
Guru
TINGKAT
JABATAN
|
GOL
|
ANGKA
KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM
GOL
|
GURU UTAMA
|
IV/e
|
Akhir
jabatan
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Akhir
jabatan; Tidak ada batas
|
IV/d
|
200; 5
dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun;
Total
kumulatif 32 tahun
|
|
GURU MADYA
|
IV/c
|
150; 5
dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
presentasi ilmiah
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
|
IV/b
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
|
IV/a
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
|
GURU MUDA
|
III/d
|
100; 4
dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
Total
kumulatif 16 tahun
|
III/c
|
100; 3
dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
|
GURU
PERTAMA
|
III/b
|
50; 3 dari
pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
|
III/a
|
50; 3 dari
pengembangan diri;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
|
4)
Hasil guru
dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan guru terkait dengan PKB
terdiri dari Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
5)
Jumlah beban
mengajar guru setiap minggu dan jumlah konseli per semester
Surat keterangan beban mengajar guru
setiap minggunya dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)
6)
Surat
keterangan dari Kepala Sekolah yang termasuk dalam kegiatan unsur penunjang
yang dilaksanakan oleh guru dan diusulkan untuk mendapatkan angka kredit dalam
kategori kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor
16/2009 (halaman 31-32).
7)
Rumus yang
digunakan menghitung angka kredit, seperti berikut.
1.
Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi
guru diperhitungkan dengan rumus
sebagai berikut :
2.
Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
§ AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat
§ AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan
diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
§ AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling
banyak 10%)
§ JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/mandrasah
atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
§ JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap
muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250
konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
§ NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil
penilaian kinerja
§ 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
§ JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40
jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 –
250 konseli per tahun.
§ JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru
BK/konselor yang membimbing kurang dari 150
konseli per tahun
8)
Format
Penetapan Angka Kredit (PAK)
Format yang
digunakan untuk memasukkan angka kredit yang diperoleh dari :
a)
Hasil
penilaian kinerja guru terkait dengan pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan
tugas tambahan yang terkait dengan fungsi sekolah.
b)
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan
(1) Melaksanakan pengembangan diri
(2) Melaksanakan publikasi ilmiah
(3) Melaksanakan karya inovatif
c)
Unsur
penunjang, tugas guru.
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1)
Perhitungan
AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru
tanpa tugas tambahan:
? Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim
Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik
dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan
naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke
rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya
Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka
kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang
dibutuhkan untuk naik pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang
dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari
pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Dengan demikian, angka
kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi
dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka
wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat
kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya
kebutuhan angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi
PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya
adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat
dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk
unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.
Contoh, jika seorang guru
membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari
unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang.
Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
? Informasi yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam
beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi
guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan
beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu.
Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai
dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang
bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit
100%. Jadi seandainya
seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus
adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya
menjadi :
(100 – 9 –
10) x 24/24 x NPK
4
? Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu
atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun
maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.
Dengan
demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
untuk guru mapel =
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau;
4
untuk guru
BK/Konselor = (100
– 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
? Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu
atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang
telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban
mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat
dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat
permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan
Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
? Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung
penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk
guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor
maksimum, yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor
2.2.b.1). ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala
permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap
guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka
kreditnya adalah 75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah
dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit
PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang
bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan
adalah 15,19.
2)
Perhitungan
AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
? Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam
mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum untuk guru
mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa
untuk guru BK/konselor), sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan
beban mengajar per minggu sebagai berikut.
§ Kepala Sekolah
6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
§ Wakil Kepala
Sekolah 12
jam (50% dari beban mengajar minimal)
§ Kepala
Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
§ Kepala Laboratorium,
Bengkel 12 jam (50% dari
beban mengajar minimal)
§ Unit Produksi atau sejenisnya 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§ Ketua Program Keahlian 12 jam (50% dari beban mangajar
minimal)
Tugas
Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan
bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit
dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan
dan Konseling/Konselor.
Tahap-tahap
yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai
berikut:
- Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
- AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
- PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
- Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
- Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan
Posting Komentar