Syafrizal menjelaskan, pendaftaran
calon PAI non PNS ini dibuka untuk umum dan telah kita informasikan melalui
media massa, baik itu media elektronik, cetak, maupun media online, dan juga
telah kita pasang pengumuman di papan pengumuman yang berada di Kantor Urusan
Agama (KUA) disetiap Kecamatan. Hal ini kita lakukan agar dalam penerimaan calon
PAI non PNS ini, bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Setelah sampai batas waktu yang
telah ditentukan, calon-clon PAI non PNS yang mendaftar telah melebihi batas
yang diteraima. Yang mana calon PAI non PNS ini untuk tahun 2017 hanya diterima
sebanyak 160 orang. Sedangkan yang mendaftar sebanyak 211 orang. Ini artinya,
ada 51 orang yang akan terelaminasi atau yang dikeluarkan, jelas Syafrizal.
Untuk menentukan siapa yang berhak
menjadi PAI non PNS kita akan melakukan tahapan yang kedua, yakni tahapan
seleksi. Tahapan seleksi ini akan kita lalui mulai dari Seleksi Administrasi/
Berkas,Tes Potensi Akademik/ tertulis dan tes Wawancara. Dengan ketentuan
pertama, Dokumen/ berkas Administrasi yang akan diproses adalah berkas yang
lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Apabila diketahui pelamar
memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan
hasil seleksi, terang Syafrizal.
Kedua, Pelamar yang lulus Seleksi
Administrasi akan diumumkan dan berhak mengikuti Tahapan kedua, dan yang
ketiga, Pelamar yang lulus Tahapan kedua akan dipanggil untuk mengikuti tahapan
selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, pungkas Syafrizal.
(Ags/Usm)
Baca Juga di : https://riau.kemenag.go.id/berita/421510/kasi-bimas-211-calon-pai-2017-sudah-mendaftarkan-diri
Posting Komentar