KMA No. 421 TAHUN 2001 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA

Selasa, 08 November 2016 | comments

Bahwa dalam rangka menjabarkan semboyan “Jkhlas Beramal’ serta meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, disiplin, profesionalisme, tanggung jawab. kebersamaan dan semangat pengabdian serta pelayanan seluruh pegawai Departemen Agama, perlu ditetapkan Kode Etik Pegawai Departemen Agama>>>>>>>>>Download
Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger