Bahwa dalam rangka menjabarkan semboyan “Jkhlas Beramal’ serta meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, disiplin, profesionalisme, tanggung jawab. kebersamaan dan semangat pengabdian serta pelayanan seluruh pegawai Departemen Agama, perlu ditetapkan Kode Etik Pegawai Departemen Agama>>>>>>>>>Download
Home
Kumpulan Regulasi
KMA No. 421 TAHUN 2001 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA
Posting Komentar