Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin>>>>>>>>>>>Download
Home
Kumpulan Regulasi
PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Posting Komentar