Perka BKN No. 21 Th. 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP No. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Selasa, 08 November 2016 | comments

Bahwa sebagai peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
periu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil>>>>>>>>Download

Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger