Bahwa sebagai peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
periu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil>>>>>>>>Download
Home
Kumpulan Regulasi
Perka BKN No. 21 Th. 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP No. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Posting Komentar