Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republk Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pemutuhan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Bersama ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
Download
Home
Info Penting
Kumpulan Regulasi
SE Sekjend No. 7362/SJ./KP.01.1/10/2016 Tentang Pemutihan Surat Izin Belajar
Posting Komentar