Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar

Selasa, 08 November 2016 | comments

PEMUTIHAN TUGAS ATAU IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENAG (KMA NOMOR 37 TAHUN 2016)

  1. KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
  2. 1. bahwa jumlah PNS dan jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama sangat banyak dan jangkauan yang sangat luas, mengakibatkan pengurusan Tugas atau izin belajar menemukan kesulitan teknis. 
  3. 2. bahwa jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  4. 3. bahwa banyak PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang diperolehnya tidak bisa disesuaikan.

  5. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemutihan Ini diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi kerugian negara dan tidak melanggar disiplin PNS.
  6. Pemutihan Tugas atau Izin Belajar dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.
  7. Add caption

Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger