Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar
PEMUTIHAN TUGAS ATAU IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENAG (KMA NOMOR 37 TAHUN 2016)
- KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
- 1.
bahwa jumlah PNS dan jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama sangat
banyak dan jangkauan yang sangat luas, mengakibatkan pengurusan Tugas
atau izin belajar menemukan kesulitan teknis.
- 2.
bahwa jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan
kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan
studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku
- 3.
bahwa banyak PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang
yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas
Belajar sehingga ijazah yang diperolehnya tidak bisa disesuaikan.
- Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Pemutihan Ini diberikan kepada PNS
Kemenag dengan kriteria tidak terjadi kerugian negara dan tidak
melanggar disiplin PNS.
- Pemutihan Tugas atau Izin Belajar dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.
|
Add caption |
Posting Komentar