Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 14, dan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Download
Posting Komentar