PERKA BKN NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA

Minggu, 06 November 2016 | comments

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 14, dan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;

Download
Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger