Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama serta dalam memaksimalkan
penyebaran informasi publik melalui media sosial, disampaikan bahwa saat ini
Kementerian Agama telah memiliki dan mengelola akun media sosial yakni Twitter
(@Kemenag_RI), Fanpage Facebook (Kementerian Agama Rl), Youtube (Kementerian
Agama}, lnstagram (@Kemenag_RI) dan Telegram Channel
(telegram. me/kementerianagama).>>>>>>>>>Download
Home
Kumpulan Regulasi
SE N0: SJ/B.VIII/3/HM.01/ 2579 /2016 Tentang Penyebaran informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial
Posting Komentar