SE N0: SJ/B.VIII/3/HM.01/ 2579 /2016 Tentang Penyebaran informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial

Selasa, 22 November 2016 | comments

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama serta dalam memaksimalkan
penyebaran informasi publik melalui media sosial, disampaikan bahwa saat ini
Kementerian Agama telah memiliki dan mengelola akun media sosial yakni Twitter
(@Kemenag_RI), Fanpage Facebook (Kementerian Agama Rl), Youtube (Kementerian
Agama}, lnstagram (@Kemenag_RI) dan Telegram Channel
(telegram. me/kementerianagama).>>>>>>>>>Download

Share this article :

Posting Komentar

LINK BANNER

 
Support : Copyright © Oktober 2016. Kepegawaiankpr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by upkpr
Proudly powered by Blogger