Penerapan azas akuntabilitas di atas sejalan dengan Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP),
yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Kinerja Kementerian Agama. Laporan Kinerja
Kementerian Agama Tahun 2015 merupakan wujud akuntabilitas dari pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Agama selama satu tahun dalam melaksanakan misi,
mencapai visi serta sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja
setiap unit organisasi. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja
Kementerian Agama diharapkan dapat memberikan informasi kinerja yang terukur
kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.>>>>>>>Download
Posting Komentar